Pendahuluan
Dunia telah memasuki era digital, demikian pula Indonesia juga telah giat-giatnya menyongsong era digital dengan semangat. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya berbagai kegiatan yang menggunakan pemakaian internet untuk keperluan di semua lini.
Transformasi hukum digital merupakan perubahan penerapan teknologi digital dalam aspek hukum. Pergeseran pergeseran dengan penggunaan teknologi digital merupakan tuntutan jaman seiring dengan tumbuhnya revolusi industry 4.0, sehingga mau tidak mau semua kegiatan akan banyak melibatkan dengan pemakaian internet. Contoh saja maraknya industri star up yang tumbuh berkembang di masyarakat memaksa adanya aturan-aturan yang yang memberikan payung hukum kepada bisnis on line ini.
Kemajuan teknologi ini tentunya akan menimbulkan dampak baik dari segi ekonomi, social budaya maupun di bidang hukum. Di bidang hukum telah lahir Undang –undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 19 tahun 2016 tentang ITE dimana Undang-undang ini mengatur pula tentang alat bukti digital yang dapat digunakan dalam sidang di Pengadilan seperti misalnya sertifikat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik, kontrak elektronik dll yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Untuk mengakomodir adanya penggunaan internet di semua bidang termasuk di bidang hukum, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan perma No 3 tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara on line atau lebih dikenal dengan e court, yang kemudian Perma no 1 tahun 2018 tersebut telah diperbaruhi dengan Perma No. 1 tahun 2019 atau lebih dikenal dengan e litigation. Dalam system e litigation ini dikembangkan cara pendaftaran secara on line ( e filling), pembayaran biaya perkara secara on line ( e payment), panggilan secara on line (e summon), pemberitahuan dan pembacaan putusan/penetapan secara on line dan bahkan telah pula diatur pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference. Namun sayangnya e litigation yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung ini masih hanya untuk perkara perdata saja, sedangkan untuk perkara pidana belum dimungkinkan dilakukan secara elektronik, namun baru dikembangkan system penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI)yang nantinya semua data tentang perkara pidana akan terkoneksi dan dapat diakses baik dari Kejaksaan, Polri, dan Lembaga Pemasyarakatan, dan SPPT TI ini merupakan keraja sama dari beberapa kementrian/Lembaga antara lain yaitu Mahkamah Agung, Kemenkopolhukam, Menkumham dan Polri dan Kejaksaan.
Digitalisasi berkas perkara
Pada tanggal 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019 sebagai perubahan dari Perma No. 3 tahun 2018 tentang administrasi Pengadilan secara elektronik. Perma No. 1 tahun 2019 atau yang lebih dikenal dengan e litigation merupakan penyempurnaan dari e court system yang telah dulu diluncurkan dimana dalam e court system hanya mengatur 3 hal yaitu pendafaran secara on line ( e filling), pembayaran secara on line ( e payment) dan panggilan secara on line ( e summon), sedangkan dalam e litigation tidak hanya mencakup 3 hal tersebut namun juga diatur tentang pemberitahuan putusan secara on line dan bahkan dimungkinkan pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference. Pada e litigation juga dimungkinkan pembacaan putusan secara elektronik tanpa dihadiri oleh para pihak, dan selanjutnya salinan putusan juga dikirimkan secara elektronik dan mempunyai kekuatan yang sama dengan salinan putusan secara fisik (hard copy).
Pada Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2019 disebutkan bahwa persidangan secara elektronik ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan. Pada peraturan ini pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik tidak hanya pada pengguna terdafatar yang identitasnya telah terdaftar di Pengadilan Tinggi, namun pihak lain yang belum terdaftar pun dapat memanfaatkan layanan ini. Pengguna terdaftar dan pengguna lain berhak menggunakan layanan adminsitrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur dan pendukungnya.
Pendaftaran perkara oleh Pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui system informasi Pengadilan. Penggugat menyampaikan gugatan secara elektronik dengan disertai bukti-bukti dalam bentuk dokumen elektronik. Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elketronik, demikian pula penambahan dan pengembalian sisa biaya perkara dilakukan pula secara elektronik.
Persidangan secara elektronik
Disebutkan dalam peraturan mahkamah agung no 1 tahun 2019 tentang dimungkinkannya persidangan secara elektronik untuk perkara perdata. Pada persidangan pertama Hakim/Ketua Majelis dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik guna kelancaran sidang.Hukum acara pesidangan secara elektronik tetap sama dengan hukum acara pada persidangan secara konvensional. Pada persidangan pertama, Hakim memberikan kesempatan perdamaian bagi para pihak, dan mengenai perdaimain telah diatur dalam Perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, kemudian para pihak melanjutkan proses perkaranya,dan pada tahapan setelah proses mediasi gagal ini lah persidangan secara elektronik ini dapat ditawarkan kepada para pihak, dan proses persidangan secara elektronik dapat dilaksanakan atas persetujuan pihak Penggugat dan Tergugat, sedangkan persetujuan pihak Penggugat telah diberikan pada saat pendaftaran perkaranya. Setelah para pihak menyetujui proses persidangan secara elektronik, kemudian Ketua Majelis menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara jawabam replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan. Pada pemeriksaan saksi, apabila disepakati oleh kedua belah pihak maka untuk pemeriksaan saksi dapat dilakukan dengan menggunakan teleconference, dimana biaya tersebut dibebankan kepada Penggugat.
Penutup
Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya merupakan instansi yang melayani public sehingga dalam memberikan pelayanan kepada public harus memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparasi dan akurat.
Dalam perkermbangannnya, dunia teknologi tumbuh dengan pesatnya, hal ini ditandai dengan membaiknya system informasi digital di masyarakat, sehingga kebutuhan internet saat ini meningkat dengan tajam, dimana hal ini berpengaruh pada tuntutan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya untuk memberikan pelayanan yang cepat dengan menggunakan teknologi masa kini. Sistem informasi yang telah dikembangkan di Mahkamah Agung harus terus diperbaruhi sehingga bisa selalu up to date, dan dimungkinan suatu saat nanti pengajuan perkara secara elektronik tidak hanya terbatas pada perkara perdata saja, namun dimungkin pula untuk proses persidangan pidana. Mahkamah Agung juga telah menyempurnakan aturan dalam e court dimana dalam Perma No. 1 tahun 2019 dimungkinkan adanya pembacaan putusan secara elektronik dengan kekuatan sah yang sama dengan pembacaan putusan secara konvensional, dimana pembacaan putusan tersebut juga dianggap dalam persidangan terbuka untuk umum dan pengucapapan irah-irah Demi Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang maha Esa.
Daftar Pustaka
- Abraham, Firda Zulivia, Paulus Insap Santosa, dan Wing Wahyu Winarno, 7. Tandatangan Digital Sebagai Solusi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Hijau: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi. Vol. 9 No. 2 (2018).
- Nugraha, Agung dan Agus Mahardika Aschari. Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Elektronik Pemerintahan Guna Mendukung E-Government. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia, 1 Nopember 2016.
- Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan system dan transaksi elektronik
- Perma No. 1 tahun 2019 tentang layanan administrasi di Pengadilan secara on line
- Perma No. 1 tahun 2019 tentang layanan administrasi di Pengadilan secara on line
- Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan system dan transaksi elektronik
- Bphn. Go. Id
- Undang-undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
- Undang-undang no 25 tahun 2009 tentag pelayanan publik