Selong, 20 November 2023 - Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 134/Pdt.G/2022/PN Sel secara damai setelah pelaksanaan Aanmaning yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Bapak R. Heddy Bellyandi S.H., M.H.. Termohon eksekusi 1 dan termohon eksekusi 2 melaksanakan isi putusan secara sukarela dengan cara menyerahkan sertifikat hak milik nomor 441 atas tanah seluas 198 meter persegi kepada kuasa pemohon eksekusi dihadpaan Ketua Pengadilan Negeri Selong.
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#banggamelayanibangsa