img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Selong melaksanakan kegiatan eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Sel Jo. Perkara Nomor 116/Pdt.G/2022/PN Sel Jo. Perkara Nomor 53/PDT/2023/PT MTR Jo. Perkara Nomor 4552K/PDT/2023 Jo. Perkara Nomor 1034 PK/PDT/2024 di Kampung Karang Siswa Selatan, Dusun Tanak Malit Utara, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Jan24

Konten : berita humas
Telah dibaca : 143 Kali

PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 4/PDT.EKS/2024/PN SEL JO. PERKARA NOMOR 116/PDT.G/2022/PN SEL JO. PERKARA NOMOR 53/PDT/2023/PT MTR JO. PERKARA NOMOR 4552K/PDT/2023 JO. PERKARA NOMOR 1034 PK/PDT/2024

Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Selong melaksanakan kegiatan eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Sel Jo. Perkara Nomor 116/Pdt.G/2022/PN Sel Jo. Perkara Nomor 53/PDT/2023/PT MTR Jo. Perkara Nomor 4552K/PDT/2023 Jo. Perkara Nomor 1034 PK/PDT/2024 di Kampung Karang Siswa Selatan, Dusun Tanak Malit Utara, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Kegiatan eksekusi tersebut diawali dengan apel pelaksanaan eksekusi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Selong yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Bapak Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, S.H., M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan pelaksaan eksekusi di Lokasi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong, Bapak Lalu Zainun, S.H., Kapolsek Kec. Masbagik beserta jajaran, Kepala Desa Masbagik Selatan, Jurusita Pengadilan Negeri Selong, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa