Pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Selong melaksanakan kegiatan eksekusi Perkara Nomor 2/PDT.EKS.HT/2024/PN Sel di Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Kegiatan eksekusi tersebut diawali dengan apel pelaksanaan eksekusi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Selong yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Bapak Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan pelaksaan eksekusi di Lokasi. Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong, Bapak Lalu Zainun, S.H., Kapolsek Kec. Suela beserta jajaran, Kepala Desa Sapit, Jurusita Pengadilan Negeri Selong, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa


BERITA