PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PERKARA NOMOR 3/PID.C/2025/PN SEL
Selong, 28 Februari 2025 - Pengadilan Negeri Selong melaksanakan sidang di luar gedung dengan Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Sel.
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Adapun sidang dihadiri oleh, Bapak Nasution, S.H. selaku Hakim, Emalia Pramita, S.H. selaku Panitera Pengganti, Penyidik, Terdakwa dan saksi-saksi terkait.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
@dyk.selong
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa


BERITA