img_head
BERITA

Pelaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Perkara Nomor 14/Pid.C/2025/ PN Sel

Nov06

Konten : berita humas
Telah dibaca : 92 Kali

Pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025 - Pengadilan Negeri Selong melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Perkara Nomor 14/Pid.C/2025/ PN Sel yang bertempat di Polres Lombok Timur.

Sidang tersebut dihadiri oleh Bapak Iranda Careca Anindityo, S.H., selaku Hakim, Bapak Salim Ma'rif, selaku Panitera Pengganti, Penyidik, Terdakwa, dan saksi-saksi terkait.

Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian). Hakikat pengadaan acara pemeriksaan Tipiring adalah perkara yang dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana dan diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRl
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa

  • Galeri
https://bandungtoto.ssmahavidyalaya.ac.in/ bandungtoto bandungtoto bandungtoto bandungtoto bandungtoto bandungtoto