img_head
KEPANITERAAN HUKUM

KEPANITERAAN HUKUM

Telah dibaca : 1.306 Kali

Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :

  1. Pembuatan Rencana Kerja/Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Selong.
    • Sasaran : Tersedianya  bahan  guna  penyusunan   program   kerja  untuk  Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
    • Tujuan  : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
    • Pembuatan laporan bulanan, (Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim).

    • Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan,

    • Pembuatan laporan enam bulanan,

    • Pembuatan laporan tahunan, (Membuat Laporan Tahunan perkara  perdata  dan  pidana  dari  bulan  Januari  sampai dengan  bulan  Desember,  sebelum  tanggal  5  Januari  2011  laporan tahunan sudah terkirim).

      • Tujuan  : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
      • Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
  5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
    • Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari  sampai  Desember, (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.

      • Tujuan  : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun  perdata  dalam  bentuk, grafik.
      • Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
  6. Mengelola dokumentasi perkara :
    • Menerima dan mencatat dalam  Buku  Register  minutasi  berkas  perkara  perdata  dan pidana yang sudah incraht. Dua  hari  setelah  berkas  perkara  perdata  dan  pidana  yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.

    • Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya. Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera di tata diruang arsip perkara.

      • Tujuan  : Untuk  memelihara  berkas  perkara  yang  inaktif   hingga   terpenuhinya   masa kadaluarsa.

      • Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.

  7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang  berkekuatan  atas  hukum  tetap  sesuai  dengan  Berita  Acara  Pelaksanaan  Putusan Pengadilan

 

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang  Panitera  Muda  Hukum,  yang  dalam  pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

 

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :

  1. Mengumpulkan  data,  mengelola  dan  mengkaji  data,  menyajikan  pada  statistik perkara,  menyusun  laporan  perkara,  menyiapkan arsip / berkas  perkara / permohonan  grasi  dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
  3. Legalisasi Akte Notaris.
  4. Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.

 

Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:

  1. Membuat laporan bulanan perdata.
  2. Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
  3. Membuat Laporan Pidana.
  4. Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
  5. Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
  6. Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
  7. Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
  8. Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.