img_head
HAK MEMPEROLEH INFORMASI

Hak Memperoleh Informasi

Telah dibaca : 901 Kali

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Jaminan dan perlindungan akan hak ini kemudian dijabarkan ke dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Sebagai badan publik, Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya turut berupaya untuk menjamin transparansi pengelolaan informasi dalam ruang lingkupnya. Upaya ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan sebagainya.
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, tata cara pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai, dan sebagainya.
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja Pengadilan, misalnya ringkasan daftar aset dan inventaris, ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan sebagainya.
  4. Informasi laporan akses informasi, misalnya jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak, alasan penolakan permohonan informasi, dan sebagainya.
  5. Informasi lain, misalnya informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:

  1. Informasi umum, misalnya Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;dan
  5. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.

C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara;
  3. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan, dan sebagainya.

Adapun tata cara menyampaikan permohonan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Tata cara penyampaian dan prosedur penanganan permohonan informasi dapat dilihat pada infografis berikut.

Contoh Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan dapat diunduh pada link berikut :

NO. DOKUMEN DOWNLOAD
1. Formulir Permohonan Informasi [file]
2. Formulir Pernyataan Keberatan [file]