img_head
WILAYAH YURISDIKSI

Wilayah Yurisdiksi

Pengadilan Negeri Selong Kelas 1 B beralamat kantor di Jalan Prof. Soepomo Nomor 1, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lo,bok Timur, merupakan salah satu Pengadilan Negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Adapun tugas dan wewenang utama Pengadilan Negeri Selong Kelas 1B adalah menerima, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama yang masuk dalam wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Lombok Timur. Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Lombok dengan ibu kota nya berada di kecamatan Selong. Kabupaten Lombok Timur memiliki luas wilayah 1.230,76 km2 dengan populasi pada tahun 2020 sebanyak 1.319.537 jiwa. Secara geografis Kabupaten Lombok Timur terletak diantara 8°–9° Lintang Selatan dan 116°–117° Bujur Timur dengan luas wilayah mencapai 2.679,88 km² yang terdiri dari 1.605,55 km² daratan dan 1.074,33 km² lautan. Adapun batas-batas dari wilayah Kabupaten Lombok Timur yaitu sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah Timur : berbatasan dengan Selat Alas; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Samudera Hindia; Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara;

Wilayah Kabupaten Lombok Timur secara administratif terbagi dalam 20 (dua puluh) wilayah kecamatan yang terdiri dari 13 (tiga belas) kelurahan dan 96 (sembilan puluh enam) desa. Adapun kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
1. Aikmel;
2. Jerowaru;
3. Keruak;
4. Labuhan Haji;
5. Masbagik;
6. Montong Gading;
7. Pringgabaya;
8. Pringgasela;
9. Sakra Barat;
10. Sakra Timur;
11. Sakra;
12. Sambelia;
13. Selong;
14. Sembalun;
15. Sikur;
16. Suela;
17. Sukamulia;
18. Suralaga;
19. Terara;
20. Wanasaba.

Secara umum wilayah Kabupaten Lombok Timur terletak pada ketinggian 0-3.726 mdpl. Kemiringan lahan bervariasi mulai dari 0 sampai dengan >40%. Kemiringan lahan 0-2% sebagian besar terletak di daerah-daerah sepanjang pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan. Sementara kemiringan lahan >40% mencakup wilayah Pegunungan Rinjani di bagian utara. Wilayah kemiringan lahan terluas adalah tingkat kemiringan 2–15% seluas 967,6 km³, kemudian disusul tingkat kemiringan lahan 0–2% seluas 257,6 km², lalu diikuti oleh tingkat kemiringan lahan 15–40% seluas 242,2 km², dan terakhir adalah wilayah dengan tingkat kemiringan lahan >40% seluas 138,1 km².

Wilayah

Pengadilan Negeri Selong Kelas 1B

  1. Alamat : Prof. Soepomo No.1 Selong Lombok Timur
  2. Telp : (0376) 21148, 21149 Fax : (0376) 21451
  3. Email : pnselonglomboktimur@yahoo.co.id
  4. Website : www.pn-selong.go.id