PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Selong Kelas I B di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- (1) Berkas yang harus disiapkan :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- (2) Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas I B;
- (3) Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- (4) Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- (5) Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- (6) Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- (7) Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.