img_head
PENDAFTARAN GUGATAN (UMUM)

Pendaftaran Gugatan (Umum)

Telah dibaca : 939 Kali

PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Selong Kelas I B di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  • (1) Berkas yang harus disiapkan :
    • a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    • b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  • (2) Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas I B;
  • (3) Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  • (4) Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • (5) Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  • (6) Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  • (7) Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.