img_head
ARTIKEL

Istilah "Anak", "anak", dan "Belum Dewasa" Dalam Sistem Hukum Indonesia

Mei03

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 40.162 Kali

Pengertian dan Perkembangan Batasan Usia "Anak" dan "Belum Dewasa"

Istilah "anak" dan "belum dewasa" dalam pengertian umum dipandang sama atau hampir sama, sehingga keduanya sering digunakan bertukaran. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) Kemdikbud Daring, keduanya memang memiliki arti yang mirip, dimana pengertian "dewasa" adalah: sampai umur; akil balig (bukan kanak-kanak) atau remaja lagi, telah mencapai kematangan kelamin, atau matang (tentang pikiran, pandangan, dan sebagainya), sedangkan pengertian "anak" antara lain adalah: generasi kedua atau keturunan pertama; manusia yang masih kecil.

Dalam hukum, keduanya memiliki pengertian dan akibat hukum yang berbeda. Ade Maman Suherman dan J. Satrio dengan menunjuk contoh pada Pasal 2, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 320-322, Pasal 327, Pasal 328 KUHPerdata, Pasal 47, dan Pasal 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan bahwa seringkali kata "anak" dalam undang-undang hanya hendak menunjukkan kedudukan seseorang dalam hubungan kekeluargaan (Ade Maman Suherman dan J. Satrio, 2010: 5), sementara istilah "belum dewasa" adalah berkaitan dengan kecakapan bertindak atau melakukan perbuatan hukum.

KUHPerdata tidak memberikan pengertian "anak", sementara pengertian kedewasaan dapat ditarik secara a contrario dari ketentuan Pasal 330 KUHPerdata yang memuat ketentuan bahwa "belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa", dan selanjutnya dalam Pasal 1330 KUHPerdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa digolongkan sebagai orang yang tidak cakap melakukan perjanjian.

Ketentuan tersebut masih relevan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) yang menentukan, "untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua". Sebelumnya dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan ditentukan bahwa "perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai", jadi UU Perkawinan masih mengikuti ketentuan KUHPerdata yang menentukan bahwa seseorang yang belum berusia 21 tahun adalah orang yang belum dewasa dan karenanya tidak cakap melakukan perjanjian, sebab itu untuk melangsungkan perkawinan harus mendapat ijin dari orang tua.

Namun demikian, berkaitan dengan hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak, UU Perkawinan mengatur secara berbeda, dimana dalam Pasal 47 Ayat (1) ditentukan bahwa "Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya". Demikian pula dalam kaitannya dengan perwalian, dalam Pasal 50 Ayat (1) ditentukan bahwa "Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali."

Selanjutnya perubahan ketentuan batas usia yang berpengaruh besar dalam masalah kecakapan bertindak adalah dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang ruang lingkupnya banyak berkaitan dengan masalah perjanjian. Dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ditentukan bahwa, "Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. paling rendah berumur 18 tahun atau telah menikah, dan b. cakap melakukan perbuatan hukum", artinya batas usia kedewasaan dalam kaitannya dengan kecakapan membuat perjanjian telah bergeser dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Untuk menegaskan masalah kedewasaan ini, Mahkamah Agung memberikan petunjuk dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang secara tegas menyebutkan bahwa "dewasa" adalah cakap bertindak dalam hukum, yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.

Dalam perkembangannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur pengertian "Anak" sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, khususnya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 yang memuat pengertian bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditentukan bahwa, "Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana". Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menentukan bahwa diversi diberlakukan terhadap Anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun meskipun pernah kawin, yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu  pengertian "Anak" yang sama juga diberikan oleh peraturan perundang-undangan lain, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Pasal 4 huruf h Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
  • Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  • Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

Konvensi Internasional yang menjadi salah satu konsideran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak anak - Konvensi Hak-hak Anak (Convention on Rights of the Child, UN Resolution 44/25, 20 November 1989) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1990 - memuat pengertian "Anak" sebagai "Setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat".

 

Kaitan Istilah "Anak" dan "Belum Dewasa" Dengan Status Kawin

Perlu digarisbawahi, bahwa walaupun batas usia "Anak" ini sama dengan batas usia "belum dewasa" sebagaimana disebutkan dimuka, keduanya memuat ketentuan yang berbeda dalam hal telah atau belum kawin. Jika dalam pengertian "belum dewasa" seseorang yang belum berusia 18 tahun tetapi telah kawin, maka orang tersebut termasuk dalam pengertian "belum dewasa", sementara dalam pengertian "Anak" tidak dipermasalahkan soal telah atau belum kawin, sepanjang seseorang belum berusia 18 tahun maka ia termasuk dalam pengertian "Anak".

Perbedaan keduanya harus dicermati secara hati-hati karena memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hukum.

Perbedaan kedudukan hukum berdasarkan satus belum atau telah kawinnya seseorang yang telah berusia 18 tahun sangat jelas terlihat dalam undang-undang yang mengatur tentang pidana anak. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ditentukan bahwa "Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin", berbeda dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga berdasarkan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1997, seseorang yang telah kawin dianggap telah dewasa dan karenanya tidak diadili dalam sidang pidana anak, walaupun belum berusia 18 tahun, sedangkan dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012, seseorang yang telah kawin tetap diadili dalam sidang pidana Anak, sepanjang usianya belum mencapai 18 tahun.

Dari uraian di atas jelas terlihat perbedaannya, bahwa "belum dewasa" adalah belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin, sedangkan "Anak" adalah belum berusia 18 tahun (tanpa melihat status sudah atau belum pernah kawin).

 

Penggunaan Istilan "Anak", "anak", dan "Belum Dewasa" Dalam Hukum

Menurut Ade Maman Suherman dan J. Satrio, tindakan hukum berupa menutup perjanjian adalah tindakan yang paling umum dan paling sering dilakukan manusia dalam pergaulan hidup, dan dalam KUHPerdata tidak ada ketentuan umum yang mengatur kecakapan bertindak, maka - dengan melalui abstraksi - dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 1329 KUHPerdata juga berlaku untuk tindakan hukum (Ade Maman Suherman dan J. Satrio, 2010: 15), bukan hanya perjanjian, sehingga penggunaan istilah "belum dewasa" adalah terkait dengan masalah kecakapan bertindak atau kecakapan melakukan tindakan hukum.

Dari rumusan berbagaii peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, istilah "Anak" digunakan dalam konteks hak-hak dan perindungan hukum bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun, yang banyak berkaitan dengan hukum pidana.

Rumusan pengertian di atas, sesuai pula dengan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjelaskan bahwa "Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa". Artinya UU No 11/2012 tetap mengakui bahwa Anak (seorang yang belum berusia 18 tahun) yang telah kawin, memiliki kecakapan bertindak dalam keperdataan.

Disamping kedua pengertian tersebut, sebagaimana pengertian gramatikal dalam KBBI Kemdikbud Daring, "anak" diartikan juga sebagai generasi kedua atau keturunan pertama. Pengertian gramatikal tersebut sesuai dengan pendapat Ade Maman Suherman dan J. Satrio di atas, bahwa istilah "anak" digunakan untuk menjelaskan hubungan kekeluargaan. Jadi ada juga istilah "anak" yang digunakan dalam pembahasan hubungan keluarga seperti misalnya dalam hukum waris, hukum perkawinan, dan hukum keluarga.

Untuk membedakan istilah "Anak" dalam konteks pembahasan hak-hak dan perlindungan hukum bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun, dengan penggunaan istilah "anak" dalam konteks pembahasan hubungan kekeluargaan, dapat dilihat penulisan istilah "Anak" baik dalam UU No. 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35/2014 maupun dalam UU No. 11/2012 yang menggunakan istilah "Anak" (dengan huruf A Kapital).

Atas dasar itu dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  • Istilah "belum dewasa" digunakan dalam pembahasan masalah keperdataan tentang kecakapan bertindak yang berkaitan dengan hukum perdata dalam lingkup hukum kebendaan dan perikatan (baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang);
  • Istilah "Anak" (dengan huruf A kapital) digunakan ketika kita membahas masalah hak-hak dan perlindungan bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun, dalam hukum publik termasuk hukum pidana, sedangkan
  • Istilah "anak" (dengan huruf a kecil) digunakan dalam pembahasan kedudukan seseorang dalam kaitannya dengan hubungan kekeluargaan dalam hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum keluarga, yang dimungkinkan penggunaannya termasuk dalam batasan pengertian istilah "Anak" ataukah dalam pengertian istilah "belum dewasa", tergantung pada konteks pembahasannya.

Konsekuensi dari perbedaan istilah-istilah tersebut antara lain adalah:

  • Ketika membahas "Anak" dalam perkara pidana Anak maupun sistem peradilan pidana Anak, tidak perlu dipermasalahkan apakah Anak - baik sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum maupun sebagai Anak yang menjadi korban tindak pidana - itu sudah kawin atau belum kawin. Ketika seseorang belum berusia 18 tahun, maka ia diperlakukan sebagai Anak.
  • Sebaliknya ketika kita membahas masalah kecakapan bertindak dalam hukum perdata, sekalipun seseorang itu belum berusia 18 tahun, jika ia telah kawin, maka ia "telah dewasa" dan memiliki kecakapan bertindak

Agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan para pelaksana undang-undang, upaya penyederhanaan dan penyeragaman batasan dan istilah hukum yang mendefinisikan tentang anak harus dilakukan dengan pembaharuan dan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan yang terkait masalah anak, dan hal itu adalah pekerjaan berat, karena di luar pembedaan istilah "Anak" dan "Belum dewasa" sebagaimana tersebut di atas, juga banyak aturan lain yang menunjukkan perbedaan batasan, seperti ketentuan tentang saksi dalam perkara pidana yang boleh diperiksa untuk memberikan keterangan tanpa sumpah, yaitu anak yang umurnya belum cukup 16 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 171 Ayat (1) KUHAP), dan batas usia yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No,. 1/1974 (19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita).

Sementara belum adanya pembaharuan dan sinkronisasi tersebut, maka setiap pembahasan tentang anak harus memperhatikan peraturan mana yang melingkupi pembahasan tersebut, padahal sangat dimungkinkan suatu permasalahan dilingkupi oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Karena itu dalam rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung yang tertuang dalam Perma No. 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa "Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis)".

 

Referensi:

Ade Maman Suherman dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio dengan tambahan undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinan, Cet. 28, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004

Konvensi Hak-hak Anak (Convention on Rights of The Child, UN Resolution 44/25, 20 November 1989), yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1990

sumber : http://www.hukumpedia.com/dwihananta/istilah-anak-anak-dan-belum-dewasa-dalam-sistem-hukum-indonesia