img_head
BERITA

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 9/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Sel Jo. Nomor 128/Pdt.G/2020 PN Sel. Jo. Nomor 115/PDT/2021/PT MTR Jo. Nomor 2678 K/Pdt/2022.

Okt22

Konten : berita humas
Telah dibaca : 54 Kali

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 9/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Sel Jo. Nomor 128/Pdt.G/2020 PN Sel. Jo. Nomor 115/PDT/2021/PT MTR Jo. Nomor 2678 K/Pdt/2022.

Pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, telah dilaksanakan Konstatering dalam hal ini pencocokan terhadap objek sengketa Perkara Nomor 9/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Sel Jo. Nomor 128/Pdt.G/2020 PN Sel. Jo. Nomor 115/PDT/2021/PT MTR Jo. Nomor 2678 K/Pdt/2022 yang berlokasi di Orong Ngambis Subak Temusik Tengaq, Dusun Praubanyar, Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pelaksanaan Konstatering dihadiri oleh Panitera PN Selong, Juru Sita PN Selong, Kepolisian, BPN, Kepala Desa Kali Anyar, Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Para Pihak Lainnya.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan lancar. Kehadiran para pihak dan dukungan aparat desa setempat turut membantu kelancaran jalannya konstatering.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Pnselong
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa