img_head
BERITA

kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti dari 75 perkara Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong

Sep15

Konten : berita humas
Telah dibaca : 4 Kali

Selong, 11 September 2025 - Ketua Pengadilan Negeri Selong, Bapak Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., mengikuti kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti dari 75 perkara Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong yang amar putusan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan menggunakan peralatan milik BPOM Mataram dan turut dalam pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Bank Indonesia Kaper NTB, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Mataram, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#Pnselong