Reformasi Birokrasi

Area 1 Manajemen perubahan
Area 2 Penataan Tatalaksana
Area 3 Penataan Manajemen SDM
Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Area 5 Penguatan Pengawasan
Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pelaksanaan kegiatan eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN Sel
kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti dari 75 perkara Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong
RAPAT BULANAN, MONITORING DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS DAN AMPUH BULAN SEPTEMBER 2025
Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt Eks.HT/2024/PN Sel tertanggal 21 Agustus 2025, para pihak yang berperkara, yaitu Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Pengambilan Sumpah 13 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan Negeri Selong.
Lebih lanjut
Pengumuman Pemenang Seleksi Lembaga Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi POSBAKUM Tahun 2025
Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Tahun 2025
Daftar Informasi Publik Semester 1 Tahun 2024
Buletin Pengadilan Negeri Selong Semester 1 Tahun 2024
Lebih lanjut
E LITIGATION MERUPAKAN SALAH SATU LANGKAH MAHKAMAH AGUNG DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.O
ANTARA EUFORIA HUKUMAN KEBIRI DENGAN RASA KEJUJURAN DAN KEADILAN
Istilah "Anak", "anak", dan "Belum Dewasa" Dalam Sistem Hukum Indonesia
Lebih lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas