Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Selong Kelas I B Website ini sudah menyesuaikan template sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Badan Peradilan Umum. SK Dirjen Badilum
7 Nilai-Nilai Utama Badan Peradilan Adapun ke- 7 nilai tersebut adalah Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Integritas dan Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, Perlakuan yang sama di hadapan hukum Lebih Lanjut
Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK Peluncuran Core Value ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core Value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Selong Kelas I B Zona Integritas Pengadilan Negeri Selong Kelas I B, Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Lebih Lanjut
Pengadilan Negeri Selong Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2023 Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diperoleh Pengadilan Negeri Selong Kelas IB merupakan wujud kerja keras dan komitmen unit kerja dalam memberikan “service excellent” bagi masyarakat pencari keadilan diwilayah Kabupaten Lombok Timur dengan selalu menjaga integritas menolak korupsi, gratifikasi, dan pungli. Lebih Lanjut
Realisasi Anggaran DIPA 01 Realisasi Anggaran DIPA 01 Pengadilan Negeri Selong Tahun 2025 Lebih Lanjut
Realisasi Anggaran DIPA 03 Realisasi Anggaran DIPA 03 Pengadilan Negeri Selong Tahun 2025 Lebih Lanjut
Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan merupakan komitmen memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan kepada seluruh masyarakat pengguna layanan. Maklumat Pelayanan
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pelayanan secara terintegrasi dalam kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Lebih lanjut
Mendukung Aksesibilitas Difabel Situs Pengadilan Negeri Selong Kelas I B memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengaturan ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri. Lebih Lanjut
Motto Pengadilan Negeri Selong Kelas I B PRIMA >> P = Profesional | R = Responsif | I = Inovatif | M = Mandiri | A = Akuntabel Lebih Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Informasi alur proses dan penanganan perkara tersedia di portal SIPP dan dapat diakses secara online. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang proses perkara, jadwal sidang hingga putusan. Lebih lanjut
e-Court Mahkamah Agung E-Court Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online dan Pemanggilan Online. Lebih lanjut
Direktori Putusan Anda dapat mengakses putusan Pengadilan Negeri Selong Kelas I B melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Lebih lanjut
POSBAKUM Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Selong Kelas I B. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
SIWAS SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Laporkan jika anda mengetahu pelanggaran di Pengadilan Negeri Selong Kelas I B. Lebih lanjut
GUGATAN SEDERHANA Gugatan Sederhana atau Small Court adalah tata cara pemeriksaan gugatan perdata dengan nilai gugatan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil Lebih lanjut
ERATERANG Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri. Lebih lanjut
Jam Pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Selong Kelas I B
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

DAFTAR SIDANG HARI INI

Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda Sidang
38/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Pembacaan Putusan
87/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Pembacaan Gugatan
81/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Pemeriksaan alat bukti surat dari kedua belah pihak
98/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Baca Gugatann
130/Pid.Sus/2025/PN Sel CAKRA Pembacaan Putusan
114/Pid.Sus/2025/PN Sel CAKRA Tuntutan dari Penuntut Umum
101/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Sidang kedua
96/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA sidang lanjjutan
106/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA SIDANG PERTAMA
58/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Bukti surat dan bukti saksi tambahan dari Para Pihak
61/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Pembuktian terakhir berupa alat bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak
141/Pid.Sus/2025/PN Sel TIRTA Pembacaan putusan
149/Pid.Sus/2025/PN Sel CAKRA Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum
145/Pid.Sus/2025/PN Sel CAKRA pemeriksaan saksi Penuntut Umum
75/Pdt.G/2025/PN Sel CAKRA Replik dari Penggugat secara Elitigasi
14/Pdt.G.S/2025/PN Sel TIRTA Pembukatian yaitu bukti surat dan saksi dari Para Tergugat
61/Pdt.P/2025/PN Sel TIRTA Pembacaan Penetapan
154/Pid.B/2025/PN Sel TIRTA Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum

Tata Cara Berperkara Secara Elektronik
( e-Court )
Informasi Selengkapnya

e-Court.png e-Filling.png e-Payment.png e-Summons.png


Pelayanan


e-Court.png e-Filling.png e-Payment.png e-Summons.png e-Court.png e-Filling.png e-Payment.png e-Summons.png



Inovasi Aplikasi Internal dan Pelayanan


e-Court.png e-Court.png e-Court.png e-Court.png e-Court.png e-Court.png



Reformasi Birokrasi

Piagam Wilayah Bebas Korupsi 2023

Penyerapan Anggaran DIPA

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Agenda



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

TypographySyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas